Anies Minta Kebijakan PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta Dipertahankan
Tempat tinggal di Jakarta yang nilai jual objek pajaknya di bawah Rp2 miliar dibebaskan, supaya rakyat kebanyakan tetap bisa tinggal di Jakarta.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Calon Presiden nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan meminta kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai jual objek pajak atau NJOP di bawah Rp2 miliar agar tetap digratiskan.
Hal tersebut menyikapi rencana akan dievaluasinya kebijakan gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“PBB untuk rumah tinggal itu membebani bagi rakyat di Jakarta, bagi rakyat kebanyakan. Kenapa? Karena mereka membutuhkan rumah untuk perlindungan dari hujan, dari panas dan bukan rumah yang dipakai untuk kegiatan usaha yang memberikan pendapatan,” terang Anies setelah menyerap berbagai aspirasi rakyat di “Tanyo Bang Anies” bersama pemuda dan mahasiswa dari berbagai kampus di Jambi, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Bebaskan Pajak Untuk Properti Dengan NJOP Rp 2 Miliar
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 ini menjelaskan, tempat tinggal di Jakarta yang nilai jual objek pajaknya di bawah Rp2 miliar dibebaskan, supaya rakyat kebanyakan tetap bisa tinggal di Jakarta.
“Kalau tidak, maka Jakarta akan terkosongkan. Rakyat kecil lama-lama tergusur. Tergusur oleh apa? Tergusur oleh ketidakmampuan membayar pajak. Nanti mereka pindahnya ke mana, pindah ke luar Jakarta,” tandas Anies.
Menurut dia, jangan sampai pada akhirnya, Jakarta hanya menjadi tempat tinggal bagi mereka yang mampu.
“Tetapi mereka yang prasejahtera yang kesulitan bayar pajak, pelan-pelan terusir. Jangan sampai kebijakan PBB menjadi cara sopan untuk mengusir yang miskin dari Jakarta,” pungkasnya.