Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Pengiriman Surat Suara di Taiwan, Dikirim Tak Sesuai Jadwal, Bagaimana Pembelaan KPU?

Namun WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.  

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kisruh Pengiriman Surat Suara di Taiwan, Dikirim Tak Sesuai Jadwal, Bagaimana Pembelaan KPU?
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPU Hasyim Asyari dan Desain Surat Suara Pilpres - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan sudah menerima surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI di Pemilu 2024, bagaimana klarifikasi dari KPU RI. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan demografi dan tahun baru China menjadi alasan PPLN Taipei mengirimkan kertas suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal KPU.

Padahal, seharusnya surat suara tersebut dikirimkan kepada pemilih pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.

Namun, kata Hasyim, PPLN Taipei sudah mengirimkan secara bergelombang pada 18 dan 25 Desember.

Hasyim pun mengatakan pemilih masih mempunyai waktu untuk mengembalikan kertas suara tersebut sebelum ditutup pada 15 Februari 2024 mendatang.

"Bisa dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipe karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh PPLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, Taiwan.

Untuk diketahui, pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode.

Berita Rekomendasi

Pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kedua, metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Umur Minimal 21 Tahun

Mengenal 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024

Inilah lima warna surat suara pada Pemilu 2024 yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau serta perbedaannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan desain surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024.

Ada lima surat suara yang nantinya akan diterima masyarakat pada saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

Lima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas