Naikkan Gaji PNS hingga Teken Keppres Hari Libur Yesus Kristus, Ini Kebijakan Jokowi Jelang Pemilu
Presiden Joko Widodo menerbitkan sejumlah aturan baru hingga rajin menyerahkan program bantuan sosial (bansos) kepada warga.
Editor: Wahyu Aji
Anas menyatakan, pihaknya telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.
Baca juga: Gibran Ingin Hidupkan Lagi Bekraf Jika Menang Pilpres 2024: Kalian Enggak Pengen Jadi PNS Kan?
Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya.
Perihal kenaikan gaji PNS ini sebelumnya telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara bilang, pembayaran gaji ASN akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.
Namun pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024).
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Kemenkeu Kucurkan Dana Rp 11,25 Triliun untuk Bansos Rp 200.000 Per Bulan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan dana sebesar Rp 11,25 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200.000 per bulan hingga Maret 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dana yang dikeluarkan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, penyaluran BLT tersebut bakal disalurkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Sebagian besar kan sudah ada di APBN, tapi ini kan memang ada beberapa perubahan-perubahan yang mungkin sifatnya merespons kondisi yang ada di masyarakat dan global."
"Nah ini tentunya kita akan carikan," kata Febrio kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (30/1/2024).
Baca juga: PDIP Kritik Presiden Jokowi Tak Libatkan Mensos Risma dalam Penyaluran Bansos
Selain menyalurkan BLT, pemerintah juga melanjutkan penyaluran bantuan pangan sebesar 10 kilogram beras kepada 22,2 juta KPM hingga Juni 2024.
Febrio mengatakan, dalam mendukung kebutuhan masyarakat tersebut peran APBN dinilai siap layaknya tahun-tahun kemarin.
"Kita untuk mengelola APBN itu fleksibel, jadi kita memang selalu siapkan seperti beberapa tahun terakhir. Kita selalu gunakan istilah shock absorber."
"Jadi kalau misal ada kebutuhan di masyarakat yang disebabkan gejolak yang kita lihat di pasar global, APBN nya bisa tetap siap," jelas dia.
Baca juga: Cak Imin Ingatkan Jokowi: Bagi Bansos Sebagai Negarawan Bukan Politisi, Kualat Pak
Bansos Gantikan Program El Nino
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan pangan beras sebesar 10 kilogram per bulan sampai Juni 2024 dan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200.000 sampai Maret 2024.
"Ini menggantikan program El Nino yang tahun kemarin diberikan. Tahun kemarin sebesar Rp 200.000 per bulan, pada waktu itu selama 2 bulan atau Rp 400.000," kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (29/1/2024).
Airlangga bilang, untuk bantuan langsung tunai disalurkan pada Februari mendatang. Jumlah masyarakat yang mendapat BLT ini sebesar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Itu akan di evaluasi 3 bulan lagi, dan 3 bulan pertama diberikan nanti sekitar bulan Februari besarnya Rp 200.000 per bulan," jelas dia.
Baca juga: Yenny Wahid: Kalau Diberi Bansos Itu Sedekah, Enggak Wajib Dicoblos Sesuai Arahan
Dikatakan Airlangga, perbedaan data antara penerima bantuan beras sebesar 22,2 juta KPM dan penerima BLT sebesar 18,8 juta KPM itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Itu biasanya masyarakat di bawah bertanya kenapa saya mendapat beras tapi tidak dapat BLT cash. Nah tentu dengan data yang berbeda itu bergantung kepada kemarin data yang dari PMK terkait dengan data tersebut," jelasnya.