Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya KPU, Bawaslu Jember Juga Mendapat Mosi Tidak Percaya dari Kelompok Masyarakat

Penyelanggara Pemilu di Jember dinilai gagal mewujudkan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) sebagai bentuk proses demokrasi yang substansial.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Hanya KPU, Bawaslu Jember Juga Mendapat Mosi Tidak Percaya dari Kelompok Masyarakat
ist
Sejumlah warga melakukan aksi protes di lokasi rekapitulasi suara KPU Jember, Selasa (5/3/2024) lalu. 

Tak hanya itu, kata Rully, sejumlah laporan masyarakat terkait penggelembungan suara yang faktanya terbukti saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, seolah dibiarkan tanpa ada rekomendasi penanganan perkara pidana pemilu.

Padahal jika diproses, pelakunya bisa terancam pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta.

“Harusnya Bawaslu Jember membaca UU Pemilu di Pasal 532 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana,” bebernya.

Baca juga: Caleg DPR yang Berpotensi Lolos ke Senayan di Dapil Jatim VII Sesuai Rekapitulasi KPU, Ibas Teratas

Selain itu, Rully meyakini bahwa pelaku yang merubah suara caleg dan parpol dari hasil faktual di TPS, bekerja bukan karena unsur ketidaksengajaan.

"Jika piawai mengurai permasalahan ini, saya yakin bakal ketahuan siapa yang menyuruh dan berapa imbalan uang yang diterima pelakunya," imbuhnya.

Terkait melemahnya pengawasan dan ketidaktegasan Bawaslu Jember, Rully juga mengajak masyarakat Jember pro demokrasi, untuk ikut melakukan mosi tidak percaya ke Bawaslu serta Panwascam se-Jember.

"Tegas sikap kami, mereka (Bawaslu mundur atau berani mengungkap pelaku kejahatan demokrasi dan memproses hukum," tegas Rully. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas