KPU RI Siapkan Bukti dan Strategi Untuk Hadapi Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah bersiap untuk sidang perdana sengeketa Pilpres 2024 yang bakal berlangsung perdana di MK, Rabu (27/3/2024).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah bersiap untuk sidang perdana sengeketa Pilpres 2024 yang bakal berlangsung perdana, Rabu (27/3/2024) di Mahakam Konstitusi (MK).
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan 1 dan 3," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diperkarakan juga tengah dikonsolidasikan oleh pihak KPU RI untuk menyiapkan jawaban dan bukti.
Pria yang akrab disapa Afif ini juga mengatakan tim Kuasa Hukum pilpres dari KPU adalah Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies.
MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk Pilpres 2024 pasa besok hari.
Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya digelar Rabu besok, pukul 08.00 WIB pagi.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.
Baca juga: Otto Hasibuan Yakin Permohonan Anies-Ganjar Tak Diterima MK karena Cacat Formil dan Tak Berdasar
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.