Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga, Sri Mulyani, hingga Mensos Risma Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sejumlah menteri aktif Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap hadiri panggilan MK untuk beri keterangan di sidang sengketa Pilpres.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Airlangga, Sri Mulyani, hingga Mensos Risma Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
Kolase Tribunnews.com
Empat menteri Jokowi yaitu: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Mereka bakal dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat (5/4/2024). 

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy masih belum bisa memastikan kehadirannya. 

Sebab, dirinya hingga saat ini juga belum menerima undangan dari MK. 

Ia juga tidak mengetahui kepentingannya dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilu.

Oleh karena itu, Muhadjir tak mengungkapkan secara gamblang soal kesiapan dirinya atas panggilan MK itu. 

"Saya akan putuskan (hadir atau tidak) setelah ada undangan. Wong belum ada undangan kok siap-siap," ujar Muhadjir, Selasa (2/4/2024) dikutip dari Kompas.com

Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi 

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK.
Ketua MK Suhartoyo (Web resmi MK RI)

Pemanggilan empat menteri ini dilakukan berdasarkan hasil rapat para hakim konsitusi yang menangani kasus sengketa Pilpres 2024.

Selain memanggil keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Berita Rekomendasi

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan para menteri bukan untuk mengakomodir permintaan kubu mana pun. 

Suhartoyo menekankan bahwa dalam sidang sengketa pilpres ini, MK tak bersifat berpihak dengan mengakomodir salah satu pihak saja.

Untuk itu, pemanggilan ini memang murni atas kepentingan para hakim karena dipandang penting untuk didengar informasinya di persidangan.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi, dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."

"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," kata Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas