Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Belum Bisa Pastikan PPP Lolos Parlemen, Hakim: Masih Ada Tahap Pembuktian

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, soal nasib PPP itu memang belum bisa dilihat saat ini. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Belum Bisa Pastikan PPP Lolos Parlemen, Hakim: Masih Ada Tahap Pembuktian
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan lolos atau tidaknya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke parlemen. 

Sedangkan untuk varian petikan, kata Fajar, merupakan perkara yang satu di antara beberapa permohonan di dalam gugatannya harus dinyatakan berhenti oleh majelis hakim MK.

"Makanya MK menggunakan istilah 'petikan putusan', karena nanti itu akan ada putusan full-nya," kata Juru Bicara MK itu.

Dengan demikian, terdapat 106 perkara sengketa pileg yang lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.

Sementara itu, Fajar juga menyampaikan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar mulai tanggal 27 Mei 2024.

Adapun mekanisme persidangan akan dikembalikan menjadi panel.

"Pembuktian nanti kita kembalikan ke panel lagi. Yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3," ucapnya.

Ia juga mengatakan, para pihak yang berperkara hanya dapat menghadirkan, masing-masing 5 saksi dan 1 ahli.

BERITA REKOMENDASI

"Saksi nanti dibatasi. Jadi, tanggal 27 sampai 4 atau 5 hari itulah sidang pembuktian kita," jelas Fajar Laksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas