Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Putusan MK Terbaru, Besok Megawati Umumkan 169 Cakada dari PDIP Gelombang Kedua

Politisi asal Yogyakarta ini tidak menjelaskan apakah bakal calon kepala daearah untuk Pilkada Jakarta termasuk yang akan diumumkan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pakai Putusan MK Terbaru, Besok Megawati Umumkan 169 Cakada dari PDIP Gelombang Kedua
Dok PDIP
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Dok. PDIP) 

Terpisah, pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru mendadak menjadwalkan rapat kerja untuk merevisi Undang-undang Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Rapat dilakukan buntut Putusan MK Nomor 60.

Putusan MK Nomor 60: Parpol Non-Seat Bisa Usung Cakada

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik (aprol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut.

Berita Rekomendasi

MK menyatakan parpol atau gabungan parpol pemilu yang tidak punya kursi DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat.

Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada.
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. (Tribunnews.com/Ibriza)

Lewat putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Baca juga: Ada 3 Kasus, Kejagung Angkat Bicara Kabar Airlangga Ditarget Diperiksa saat Munas Golkar

Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas