Selama Belum Ada Putusan Bawaslu Soal Pencatutan KTP Warga Jakarta, Dharma-Kun Boleh Daftar ke KPU
Dharma Pongrekun-Kun Wardana dipersilakan mendaftarkan diri sebagai peserta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan terkait dugaan pencatatan NIK KTP warga Jakarta, bakal pasangan calon kepala daerah Dharma Pongrekun-Kun Wardana dipersilakan mendaftarkan diri sebagai peserta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan Keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).
“Dan artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain seperti itu,” sambungnya.
Dalam hal menangani dugaan pelanggaran pemilu, ujar Idham, Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan UU Pilkada.
“Nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta,” tuturnya.
Sebelumnya, pasangan Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta untuk mendaftar sebagai calon perseorangan dalam kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Namun, mereka diduga melakukan pencatutan NIK KTP warga Jakarta dalam proses memenuhi syarat verifikasi.
Bawaslu DKI Jakarta telah melayangkan surat panggilan Dharma-Kun terkait dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk syarat dukungan maju di Pilkada Jakarta itu.
Surat panggilan ini merupakan merupakan yang ketiga setelah dua kali panggilan sebelumnya Dharma-Kun mangkir.