Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim 9: Budi Gunawan Tidak Dilantik, Pimpinan KPK Tersangka Diberhentikan

Menurut Imam, pemberhentian sementara pimpinan KPK dalam rangka menyelesaikan terlebih dahulu persoalan hukumnya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim 9: Budi Gunawan Tidak Dilantik, Pimpinan KPK Tersangka Diberhentikan
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Tim9 Ahmad Syafii Maarif (tengah duduk), Wakil Tim 9 Jimly Asshidique (kanan duduk), dengan anggotanya Bambang Widodo Umar( duduk kiri). berdiri ki-ka Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, Imam Prasodjo. Oegroseno, Tumpak Hatorangan jumpapers setelah memberi rekomendasi kepada Presiden Jokowi soal masalah PKP-Kapolri di Komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (28/1/2014). Tim 9 tidak rekomendasikan pelantikan Budi Gudawan untuk dilantik menjadi Kapolri. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim 9, Imam Prasojo, menilai jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri justru akan menimbulkan polemik dimasa yang akan datang.

"Saya kira kalau itu terjadi (Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri) akan jauh lebih baik, dalam arti tidak menimbulkan komplikasi. Karena kalau sudah dilantik nanti status tersangka menimbulkan polemik, kok ada Kapolri punya status tersangka?" kata Imam di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Begitu juga dengan pimpinan KPK, kata Imam, yang berstatus tersangka lebih baik diberhentikan sementara. Selain ada aturannya, menurut Imam, pemberhentian sementara pimpinan KPK dalam rangka menyelesaikan terlebih dahulu persoalan hukumnya.

"Ini yang akan menjadi menarik karena ‎orang menduga karena dianggap proses BG (Budi Gunawan) itu juga publik tidak tahu prosesnya. Walaupun menurut KPK ini sudah lama. Bahkan waktu dia diajukan jadi menteri sudah diberi stabilo merah, kok masih nekat dicalonkan? Jadi menurut KPK pun proses. Demikian juga saya tidak tahu apakah BW (Bambang Widjojanto) ini menjadi tersangka karena sebuah proses yang panjang atau jangan-jangan karena BG dijadikan tersangka terus tiba-tiba ada tersangka BW," ungkap Sosiolog Universitas Indonesia.

Penetapan BW sebagai tersangka dikatakannya menimbulkan kecurigaan. Bila kasus BG dan BW diproses melalu pengadilan tentu akan diketahui apakah ada rekayasa atau tidak. Nama institusi baik KPK maupun Polri dipertaruhkan.

Dalam situasi seperti ini dikatakan Imam bila ternyata KPK bukti-buktinya tidak kuat, orang akan mengatakan KPK melakukan politisasi atau korupsinisasi dimana orang tidak korupsi dianggap korupsi.

Begitu juga dalam kasus BW, kalau Polri tidak bisa menunjukan bukti kuat akan menimbulkan citra negatif terhadap Polri. Orang seperti BW saja bisa dgeret menjadi tersangka apa lagi orang biasa. Hal tersebut semakin memperburuk Polri yang bisa mengatur kasus.

Berita Rekomendasi

"Nanti akan kita lihat mana yang rekayasa mana yang bukan atau dua-duanya jangan-jangan bukan rekayasa atau salah satu rekayasa. Itu biar publik tahu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas