Rektor IPB : Abdul Basith Dosen yang Sangat Baik dan Suka Menolong
Abdul Basith tidak memiliki kegiatan yang terindikasi radikalisme di kampus ataupun terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria tidak menyangka Abdul Basith ditetapkan tersangka oleh polisi terkait penyimpanan bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019).
Menurutnya, Abdul Basith selama menjadi dosen di IPB sehari-harinya berprilakuan baik dan dikenal suka menolong.
"Kemudian aktiv sebagai motivator dan sangat menginspirasi, memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," papar Arif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Arif melihat, Abdul Basith tidak memiliki kegiatan yang terindikasi radikalisme di kampus ataupun terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.
Baca: Polisi Selidiki Misteri Penemuan Mayat Pria Dirantai dan Dimasukkan Dalam Karung Goni
Baca: Menristekdiktik Sayangkan Mahasiswa Enggan Bertemu Jokowi
Baca: Inilah Tips Jitu Iko Uwais dan Audy Item dalam Hadapi Konflik Rumah Tangga
"Orang tidak duga juga terjadi hal seperti ini, mengapa Pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya, saya kira nanti kuasa hukum dan polisi yank akan menjelaskan karena sudab masuk materi hukum," ujar Arif.
Arif pun mengaku tidak mengetahui kegiatan Abdul Basith di luar kampus termasuk memiliki usaha lampu minyak jarak.
"Saya kurang tahu, kalau menyangkut materi hukum, polisi yang berhak menjelaskan," ucapnya.
Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, pada Sabtu (28/9/2019) lalu. Abdul Basith diduga berperan sebagai penyimpan bom molotov.
Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) kemarin.
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.