Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Soeharto Sebut Masalah SK Kubu Muchdi Pr Hanya Satu Kerikil yang Harus Diselesaikan

Martha mengatakan Tommy mengingatkan kepada para kader dan loyalisnya bahwa mereka dijamin oleh konstitusi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tommy Soeharto Sebut Masalah SK Kubu Muchdi Pr Hanya Satu Kerikil yang Harus Diselesaikan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Martha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyampaikan kepada kader-kader Partai Berkarya bahwa surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr hanyalah sebuah kerikil yang harus pihaknya selesaikan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Partai Berkarya kubu Tommy yakni Martha Dinata saat memberikan surat keberatan kepada Kemenkumham atas SK tersebut.

"Dari Ketum (Tommy Soeharto) maupun Sekjen (Priyo Budi Santoso) mengamanatkan, baik kepada kami tim kuasa hukum maupun kepada seluruh kader, bahwa ini hanya satu kerikil yang harus kita selesaikan," ujar Martha, di Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Baca: Kubu Tommy Soeharto: Muchdi Pr Cs Sudah Dipecat dan Diberhentikan Sebelum Munaslub

Martha mengatakan Tommy mengingatkan kepada para kader dan loyalisnya bahwa mereka dijamin oleh konstitusi.

Tommy pun meminta mereka untuk melaksanakan upaya apapun sepanjang itu baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atau tidak melanggar UU.

"Jadi artinya bapak Ketum Partai Berkarya juga sangat memahami apa-apa yang beliau harus lakukan, apa-apa yang menurut beliau sesuai dengan konstitusi," kata dia.

Di sisi lain, Martha mengatakan kubunya membentuk tim hukum yang akan melakukan berbagai upaya hukum hingga upaya administrasi.

Berita Rekomendasi

Pihaknya akan berusaha mengkaji permasalahan SK ini agar nantinya Partai Berkarya akan kembali kepada jalur yang seharusnya.

Menurutnya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi salah satu opsi yang mungkin akan coba dipertimbangkan pihaknya.

"PTUN, mungkin juga laporan yang bersifat pidana itu bisa saja terjadi. Upaya hukumnya ada perdata, pidana, administrasi di PTUN, kemudian mungkin juga karena ini tahun politik kita akan lakukan berbagai upaya kepada pihak penyelenggara pilkada yaitu KPU. Kemudian juga sebagai pengawas yang mengawasi KPU kita juga akan sampaikan pada Bawaslu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas