Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Ombudsman Banten: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan
Hal yang perlu dilakukan ialah pihak Lapas Tangerang secara rutin harus melakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lapas tetap terjaga
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Ombudsman Banten: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/berhasil-melarikan-diri-lewat-gorong-gorong.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, pihak Lapas Tangerang harus segera mengevaluasi sistem keamanan, baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan pemasyarakatan.
Demikian dikatakan Dedy menyikapi kaburnya narapidana narkoba asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni, yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang melalui gorong-gorong sel.
"Selama ini perlu kita ketahui lapas ini dibangun tahun 1982, memang belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor :M.01.PL. 01.01-2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, bahwa lantai hunian dicor beton," jelas Dedy lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Baca: Ombudsman Sebut Kuota Internet Gratis Kemendikbud Salah Sasaran: Bukan buat Mahasiswa S2 Maupun S3
Kata Dedy, hal yang perlu dilakukan ialah pihak Lapas Tangerang secara rutin harus melakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lapas tetap terjaga dengan baik.
"Sehingga bisa dipastikan lapas betul-betul aman dan tidak ada potensi warga binaan pemasyarakatan untuk melarikan diri," kata dia.
Dedy juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, tidak hanya bisa menyalahkan atas kejadian kaburnya napi tersebut.
Tetapi para pemangku kepentingan, lanjutnya, harus juga ikut membantu memikirkan solusi. Melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional, dan adil.
Baca: Dikritik Ombudsman, Wakil Wali Kota Bekasi : Mobil Dinas untuk Antar Jemput Nikahan Tetap Jalan
"Jangan gara-gara kejadian ini seolah-olah kita menganggap bahwa Lapas Klas I Tangerang bobrok, padahal selama ini Lapas Klas I Tangerang itu sudah cukup baik pelayanannya," ujar Dedy.
Kondisi lapas yang cukup baik terungkap ketika Ombudsman Banten berkunjung ke sana beberapa waktu lalu.
Dedy melihat kondisi pelayanan publik yang ada sudah cukup baik, seperti Bengkel Kerja (Bingker) yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu, Dedy mengatakan, standar pelayanan publik Lapas Tangerang sudah sesuai dengan UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.
Laporan terkait Lapas Klas I Tangerang yang masuk pada tahun 2020 ke Ombudsman Banten juga tidak ada.
"Ombudsman Banten mendukung semua upaya upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, dan jika ada sipir yang terlibat agar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dedy.