Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Pelaporan Dugaan Gratifikasi, Jokowi Diminta Copot Wamenkumham Eddy Hiariej

Koalisi Anti-Korupsi dan Anti-Kriminalisasi juga mendesak agar KPK segera mengajukan pencegahan bagi Eddy Hiariej agar tak bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Imbas Pelaporan Dugaan Gratifikasi, Jokowi Diminta Copot Wamenkumham Eddy Hiariej
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Konferensi Pers Koalisi Anti-Korupsi dan Anti-Kriminalisasi terkait pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Koalisi tersebut mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, menaikkan status ke penyelidikan. 

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/3/2023).

Sugeng menjelaskan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi. 
“Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.

Dia menduga Eddy menerima uang Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya yang berinisial YAR dan YAM. 

Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan dimaksud. 

Lembaga antirasuah itu akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (14/3/2023).

Pada hari yang sama dengan pelaporan, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak ingin menanggapi serius.

Berita Rekomendasi

Karena menurut Eddy, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada di asisten pribadinya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas