Happy Blak-blakan Soal Uang Setoran Buat Johnny Plate: Rp 500 Juta Per Bulan, Dikemas dalam Kardus
Menurut Happy, uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Nilainya Rp 500 juta.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut pernah menerima setoran uang secara rutin Rp 500 juta setiap bulan.
Uang setoran untuk Plate itu dikirim dalam kardus sepatu dan kardus air mineral.
Total, uang yang diterima mantan Sekjen Partai NasDem itu mencapai Rp 10 miliar.
Baca juga: Saksi Cerita Johnny Plate Pergi ke Inggris, Hakim: Ngapain Aja? Nonton Manchester United Nggak?
Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo, Happy Endah Palupy, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9). Ia menjadi saksi untuk Johnny Plate dkk.
Sebagai sekretaris, Happy bertugas menjadwalkan kegiatan Plate selaku menteri.
Namun, ia tak menampik, pernah menjadi perantara penerima setoran uang untuk Plate.
Menurut Happy, uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Nilainya Rp 500 juta.
"Bener terima dari Anang Achmad Latif?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri. "Benar, pernah," ujar Happy.
"Berapa terima uang?" sambung hakim.
Baca juga: Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Johnny Plate, Tenaga Ahli Kemenkominfo Kini Diperiksa di Kejagung
"Kalau dari Pak Anang itu sekitar Rp 500 juta," jawab Happy.
Penerimaan uang itu bukan hanya sekali, melainkan hingga 20 kali.
"Seingat saya semester awal 2021," kata Happy saat ditanya kapan penerimaan uang terjadi.
Happy bercerita bahwa awalnya ia bersama rekannya bernama Dedi Permadi dipanggil oleh Plate ke ruangannya. Kala itu Plate menyatakan akan memberikan tambahan insentif alias tambahan gaji bagi keduanya.
Selaku PNS golongan VIA, Happy mendapat gaji dan tunjangan kinerja per bulan sekitar Rp 10-15 juta per bulan.
"Waktu itu saya mengajukan Rp 50 (juta), Dedi mengajukan Rp 100 (juta), kemudian oleh Pak Menteri disetujui," ungkap Happy.