Happy Blak-blakan Soal Uang Setoran Buat Johnny Plate: Rp 500 Juta Per Bulan, Dikemas dalam Kardus
Menurut Happy, uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Nilainya Rp 500 juta.
Editor: Muhammad Zulfikar
Happy menyebut uang tersebut dari orangnya Anang Latif. Nilainya fantastis mencapai Rp 1,5 miliar. Uang Rp 1,5 miliar itu dimasukkan dalam sebuah kardus goodie bag.
Baca juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa
Yunita tidak mengetahui dalam pecahan apa uang itu diterimanya, karena terbungkus rapi dalam goodie bag yang cukup besar. Uang itu kemudian dibawa ke kantor Kominfo. Sementara, Happy mengaku sempat mengintip isi goodie bag tersebut.
"Saya intip karena di luar kelaziman, saya sobek dikit liat isinya terus tutup lagi," ucapnya.
"Tahu dari mana Rp 1,5 miliar?" tanya hakim.
"Diinfo," ucap Happy yang menyebut uang dalam bentuk mata uang rupiah.
Kemudian perintah dari Plate, uang itu ditransfer ke sebuah rekening bank.
"Atas nama siapa?" tanya hakim.
"Mandiri, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus sama Dioses Kupang," ucap Happy.
Proses transfer dibantu rekan Happy bernama Zainal Arifin.
"Benar, jadi saya diminta tolong Bu Happy untuk transfer, saya bilang enggak bisa langsung, karena saya harus ke Jateng dulu, beberapa hari setelah itu baru saya transfer di Yogya," ucap Zainal yang juga hadir sebagai saksi.
Dia menyebutkan, uang itu ditransfer ke Gereja dan Yayasan Pendidikan.
"Kalau enggak salah, keterangan itu untuk gereja. Yang satu Yayasan Pendidikan, yang satu Dioses itu untuk donasi gereja," ungkap Zainal.
Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari Bos BAKTI Kominfo
Dalam kasus ini Johnny Plate dkk didakwa korupsi pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo. Kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Dalam dakwaan, terungkap ada uang bulanan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Plate disebut meminta 'uang saku' secara bulanan kepada Anang sebesar Rp 500 juta.
"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa saat membacakan dakwaan Plate, Selasa (27/6).