Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Buka Suara usai Hakim Disebut Keberatan Pihaknya Jelaskan Restitusi di Sidang Ronald Tannur

Kala itu, ahli LPSK mengatakan kehadiran pihaknya dalam sidang tersebut adalah sebagai Ahli Restitusi yang bakal menerangkan bahwa korban atau

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in LPSK Buka Suara usai Hakim Disebut Keberatan Pihaknya Jelaskan Restitusi di Sidang Ronald Tannur
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Periode 2024-2029 Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2024). 

Dalam pemaparannya, Dhimas mengungkapkan bahwa hakim yang memimpin sidang sempat keberatan ketika jaksa menghadirkan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas restitusi yang harus ditanggung oleh Ronald Tannur.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurutnya, penolakan tersebut menjadi wujud hakim tidak mau melindungi hak Dini sebagai korban pembunuhan Ronald Tannur.

"Kemudian ada lagi sikap dari hakim yang menurut saya tidak pro atau tidak berpihak pada kebenaran untuk melindungi hak-hak dari almarhum."




"Contohnya adalah pada saat saksi LPSK dilakukan pemeriksaan di mana hakim sempat keberataan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi, padahal LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban daripada tersangka untuk menyampaikan restitusi," kata Dhimas dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Padahal, kata Dhimas, kewajiban pemenuhan restitusi tersebut sudah tertuang dalam tuntutan jaksa.

Namun, Dimas mengatakan bahwa hakim justru mempertanyakan cara LPSK bisa mengetahui bahwa Ronald Tannur-lah yang membunuh Dini.

Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar.
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. (Kolase Tribunnews.com/DPR)

Dengan pernyataan tersebut, sambungnya, hakim meminta agar saksi dari LPSK dihadirkan di sidang selanjutnya karena Ronald Tannur belum terbukti membunuh kekasihnya tersebut.

BERITA TERKAIT

"Dan pada saat itu hakim menyatakan (kepada LPSK) "Tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan, kita belum tahu ini. Jadi buat apa kamu memberikan ini (restitusi), itu nanti saja'," kata Dhimas.

Baca juga: Dinar Candy Diperiksa Penyidik Polda Jambi Berkait Kasus yang Jerat Ko Apex

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas