Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kursi Arsjad Rasjid Digoyang, Kadin Tidak Mengenal Munaslub, Bagaimana Mekanisme Penyelenggaraannya?

Penyelenggaraan Munaslub Kadin tersebut mendapat penolakan dari sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kursi Arsjad Rasjid Digoyang, Kadin Tidak Mengenal Munaslub, Bagaimana Mekanisme Penyelenggaraannya?
Istimewa
21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. 

Dalan pernyataannya juga, Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy juga menyatakan penolakannya terhadap Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid.

Juga termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.

Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin.

"Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," kata Umar.

Baca juga: 6 Ketua Umum Kadin Daerah Tolak Munaslub, Tegaskan Posisi Arsjad Rasjid, Singgung soal AD/ART

Mekanisme Penyelenggaraan Munaslub

Berdasarkan kacamata Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART.

Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.

"Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin" beber Ahmad.

Berita Rekomendasi

Kemudian yang terakhir, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.

Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.

"Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional," pungkas Arya.

Baca juga: Munaslub Kadin Digelar di Jakarta Sabtu Ini, Thomas Jusman: Sesuai Aturan

Agenda Pelengseran Arsjad Rasjid

Pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi tetap menginginkan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) terlaksana pada Sabtu (14/9/2024).

Adapun satu di antara agenda Munaslub Kadin yaitu pergantian ketua umum yang saat ini dipimpin Arsjad Rasjid.

Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman mengatakan, Ketua Pelaksana Munaslub yang akan berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024 yaitu Bayu Priawan Djokosoetono.

"Ketua pelaksananya Pak Bayu Priawan," ujar Thomas dikutip dari Kontan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas