Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kursi Arsjad Rasjid Digoyang, Kadin Tidak Mengenal Munaslub, Bagaimana Mekanisme Penyelenggaraannya?

Penyelenggaraan Munaslub Kadin tersebut mendapat penolakan dari sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kursi Arsjad Rasjid Digoyang, Kadin Tidak Mengenal Munaslub, Bagaimana Mekanisme Penyelenggaraannya?
Istimewa
21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. 

Diketahui, Bayu Priawan merupakan Presiden Komisaris PT Blue Bird Tbk (BIRD), Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), serta Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Meski Kadin pusat menyatakan Munaslub ini menyalahi AD/ART, Thomas menyebut Munaslub adalah bagian dari mekanisme organisasi yang bisa diusulkan oleh Ketua Kadin provinsi dan asosiasi pengusaha yang merupakan anggota luar biasa Kadin Indonesia.

"Semangatnya demi kepentingan Kadin Indonesia ke depan. Untuk perkembangan lebih lanjut, kita ikuti saja," jelasnya.

Thomas juga menekankan sebagai wadah pengusaha, Kadin harus netral dan tetap konsisten membangun sinergi dengan pemerintah, mengingat peran strategis Kadin sebagai mitra pemerintah.

"Ini tentang keselarasan dengan tata laksana pemerintahan serta manfaat bagi kemajuan daerah-daerah," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas