Aidil Pernah Ancam Bunuh Irawati Sepekan Sebelum Mengeksekusi Istrinya itu dan 2 Anak Tirinya
Tersangka ternyata mengancam bunuh istrinya, Irawati Nurdin (35) beserta anak-anaknya sepekan sebelum peristiwa maut itu terjadi.
Editor: Dewi Agustina
Untuk kesaksian dari anak sulung korban, sepekan sebelum kejadian ia mendengar bahwa tersangka mengancam akan membunuh korban dan anak-anaknya.
Sedangkan pisau lipat yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi ketiga korbannya, memang sering dibawa tersangka di kantong celananya.
Saat ditanya terkait kondisi kejiwaan tersangka yang awalnya sempat berlagak seperti orang gila, AKP Indra menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara dan hasil pemantauan tingkah laku tersangka, penyidik berkeyakinan bahwa tersangka tak perlu diperiksakan kejiwaannya kepada psikiater atau pun psikolog.
"Karena tersangka tidak mengalami stres atau depresi yang awalnya dia jadikan dalih," kata AKP Indra.
Baca: Pratu Kasnun Gugur Saat Bertugas di Papua, Keluarga Minta Jenazahnya Dipulangkan ke Dusun Tanjung
Bunuh Istri dan 2 Anak Tiri
Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, Selasa (7/5/2019) subuh geger oleh temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk.
Bahkan seorang korban yang baru berumur 18 bulan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi terungkap bahwa tersangka pelaku pembunuhan sadis itu tak lain adalah suami ketiga korban, yakni Aidil Ginting.
Tersangka berhasil ditangkap polisi pada hari yang sama di Simpang Lambaro, Aceh Besar, saat menunggu angkot untuk melanjutkan pelariannya.
Kini tersangka yang kedua kakinya mengalami luka tembak karena berupaya melawan petugas telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, motif pembunuhan itu diyakini karena ekonomi.
Penyidik menyimpulkan bahwa pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka yang gagal mendapatkan hak atas harta gana-gini yang merupakan harta milik dari suami pertama korban dengan Irawati yang diperistri tersangka empat bulan lalu.
Sedangkan versi tersangka, ia membunuh karena cekcok dengan sang istri lantaran dia berpenghasilan minim, yakni hanya bekerja sebagai kuli bangunan.
Polisi membidik tersangka dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka pun kini terancam hukuman mati atau paling rendah penjara seumur hidup. (bah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Anak Korban Sempat Dengar Tersangka Mengancam Bunuh