Ancam Sebar Foto Syur, Pria di Bali Ini Paksa Sang Pacar Lakukan Hubungan Badan
KY mengaku dipaksa melakukan persetubuhan oleh pacarnya di salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng
Editor: Eko Sutriyanto
Korban akhirnya terpaksa mengikuti apa keinginan pelaku sehingga terjadilah persetubuhan itu,” terang AKP Vicky.
Pasca menerima laporan ini, AKP Vicky mengaku telah mengerahkan sejumlah anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa rekaman kamera cctv yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Demikian juga dengan korban, akan menjalani visum untuk memperkuat alat bukti.
“Nomor telepon terduga pelaku juga sudah kami kantongi untuk diperiksa.
Karena foto milik korban itu sempat dijadikan status oleh pelaku," kata dia.
"Jadi tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga bisa terjerat UU ITE.
Ini kan baru laporan awal, akan kami selidiki dulu,” tutupnya.
Polisi Tetapkan RR Sebagai Tersangka
Tak butuh waktu lama bagi Reskrim Polres Buleleng untuk mengungkap kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi kelas 1 SMA asal Kecamatan Buleleng.
Pada Minggu (27/12/2020) sore kemarin, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial RR (19).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto dikonfirmasi pada Senin (28/12/2020) mengatakan, RR ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Buleleng.
Saat ditangkap, RR langsung mengakui perbuatannya, yang telah menyetubuhi korban KY disebuah penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (24/12/2020) lalu.
"Saat melakukan olah TKP, kami sempat memerika rekaman cctv.
Memang terlihat pelaku datang ke penginapan itu.