Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental, Korban Sudah Diintai Selama 2 Minggu
Seorang pria bernama Mulyadi (50) tega merudapaksa gadis keterbelakangan mental, S (18).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku
Baca juga: Polisi Temukan Alat Yang Digunakan Untuk Mengeksekusi Ibu dan Anaknya Hingga Tewas
"Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mendatangi nrimah rumah korban dan mengunci pintu rumah. Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim," papar Rozi.
Lebih lanjut, dia menambahkan, saat pelaku masuk ke rumah korban, ada tetangga yang mengetahuinya.
Sekira 1 jam setelah masuk rumah, sejumlah saksi mata menggedor pintur rumah korban.
Saat pintu dibuka, kondisi korban sudah berantakan.
"Saksi juga menemukan pelaku ada di rumah korban," tambahnya.
(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Incar Dua Minggu Dulu Sebelum Tega Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Nalumsari Jepara