Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluhan Sopir Truk ODOL, Selalu Jadi Korban Oknum Polisi: "Mengapa yang Ditindas Selalu Sopir Saja!"

"Pengusaha dan sopir ini kan mitra.Tapi mengapa yang selalu ditindas itu sopir saja. Para pengusaha juga harus diberikan sanksi supaya tidak menekan."

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Keluhan Sopir Truk ODOL, Selalu Jadi Korban Oknum Polisi:
Tribun Jateng/Rezanda Akbar D
Aksi unjuk rasa pengemudi truk menolak aturan Zero ODOL di depan kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). 

"Sopir pun juga keberatan. Mohon aturan ini ditinjau ulang. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, bisa makan sehari tiga kali saja sudah bersyukur. Saya dengar juga akan ada denda yang cukup tinggi. Jangan begitu, lebih baik kita duduk bersama cari solusinya," ungkapnya.

Suroso juga menuntut Organda untuk berperan aktif dalam memperjuangkan batas bawah ongkos kirim. Sebab merekalah yang memiliki kewenangan untuk mengatur tarif yang sedemikian rupa.

"Saya kalau sebulan hanya berangkat dua kali, cuma dapat Rp 400 ribu. Apakah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan anak istri dan kebutuhan lainnya. Sopir truk itu pelaku penggerak roda ekonomi melalui jalur darat. Maka sudah semestinya juga diperhatikan," pungkas Suroso.

Panduan Tarif
Wakil Ketua DPD Organda Jateng, Deddy Sudiadi, mengatakan menolak aturan tersebut namun turut memberikan solusi.

Solusi yang disampaikan Deddy yakni, ketika terjadi kecelakaan, yang harus mendapatkan sanksi yakni pengusaha atau pemilik barang, principal, penyedia armada, dan sopir.

Namun itu hanya berlaku untuk muatan satu jenis barang.

"Kalau barangnya heterogen, yang bisa disalahkan adalah pengusaha armada dan sopir. Terkadang para sopir ini mengangkut barang sebanyak-banyaknya, supaya dapat untung lebih banyak," terangnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menaikkan MST semua kelas jalan yang ada di Indonesia.

Perlu diketahui, kemampuan jalan di Indonesia saat ini hanya bisa menahan beban maksimal 10 ton.

MST yaitu Muatan Sumbu Terberat adalah besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan.

"Kalau bisa semua kelas jalan kemampuan bebannya dinaikkan satu ton. Dari yang semula 10 ton jadi 11 ton, begitupun seterusnya. Selain itu, penegakan aturan di lapangan untuk kendaraan dengan bobot tertentu harus diterapkan. Jangan cuma aturan saja," tambahnya.

Adapun panduan tarif juga harus sudah diberlakukan oleh pemerintah. Sebab jika panduan tarif ini tidak diberlakukan, maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antar perusahaan angkutan barang.

"Kalau ongkos kirim jatuh, pasti sopir akan memaksakan muatan sebanyak-banyaknya. Inilah yang akan membahayakan sopir dan pengguna jalan yang lain. Kalau tarif sudah diberlakukan nanti logistik lancar dan sopir sejahtera. Sopir itu karyawan perusahaan, kalau operasionalnya aman tidak ada laka, kan itu bisa buat gaji mereka," tegasnya.

Sebelum menerapkan Zero ODOL, pemerintah sebaiknya melakukan pembenahan dari hulu ke hilir terlebih dahulu. Sebab aturan ini harus didukung oleh semua industri, pengusaha, dan perusahaan angkutan barang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas