Imingi Korban Beli Jajanan, Pria di Lampung Ini Lantas Lakukan Pencabulan dan Korbannya 3 Orang
Terkait adanya dugaan korban pencabulan lainnya, Kasatreskrim menjelaskan pihaknya masih mendalami hal tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi mengamankan pria berinisial AH, warga Lampung Tengah karena melakukan pencabulan pada 3 orang anak di bawah umur yang masih betetangganya.
Modusnya AH selalu mengiming-imingi para korbannya dengan dibelikan jajanan.
Usai dibelikan jajanan, para korban lantas dibawa ke rumah pelaku untuk dilakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
AH juga mengancam korbannya supaya tidak memberi tahu perbuatannya tersebut kepada orang lain, jika tidak akan dipukul.
"Pelaku ini mengimingi korbannya dengan dibelikan jajanan di warung lalu pelaku beraksi di rumahnya," kata Kasatreskrim Lampung Tengah AKP Edi Qorinas
Terkait adanya dugaan korban lain, Kasatreskrim menjelaskan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama Trauma, Sering Nangis dan Bengong
Ia meminta keluarga yang anaknya diduga menjadi korban dari pelaku AH juga turut melapor.
Tindak asusila yang dilakukan oleh AH, warga Lampung Tengah kepada tiga orang anak di bawah umur yang masih betetangga dengannya sudah dilakukan sejak April 2022 lalu.
Kasatreskrim Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, ada tiga orang anak yang masih duduk di bangku sekolah SD yang jadi korban tindak asusila pelaku.
Pelaku melakukan tindak asusila kepada para korban secara bergilir dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
"Aksi perbuatan tersebut dilakukan sejak April hingga Juni lalu. Ketiga korban yang masih di bawah umur secara bergantian dalam jangka waktu berbeda-beda," kata AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).
Meski para korban tidak sampai dirudapaksa oleh pelaku. Namun, ketiga korban mendapatkan perlakukan tidak pantas dari pelaku.
"Modus pelaku dengan cara mengajak korban ke rumahnya pada saat kondisi rumah pelaku sepi. Lalu, pelaku melancarkan aksinya,” ujar Edi Qorinas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.