Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Pemeriksaan di Polda Jatim, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Dikawal Bodyguard

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan tampak dikawal sekitar empat bodyguard.

Editor: Erik S
zoom-in Hadiri Pemeriksaan di Polda Jatim, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Dikawal Bodyguard
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022). 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan agenda pemeriksaan terhadap Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI itu adalah menggali keterangan terkait tragedi di Stadion  Kanjuruhan.

"Hari ini akan memintai keterangan ketua PSSI bapak MI, kemudian wakil ketua PSSI bapak IB, beliau masih dalam perjalanan, yang jelas sudah ada konfirmasi dan komunikasi rencana hari ini beliau ini bersedia memberikan keterangan pada penyidik," ujar Dedi pada awak media.

Baca juga: Bicara Tanggung Jawab Pidana Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bisa Saja Kena Ketua Umum PSSI Nanti

Selain memeriksa Iwan Bule, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli yakni dokter RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang. Pemeriksaan ini, kata Dedi, untuk mempercepat pemberkasan, sesuai perintah Kapolri bahwa kasus ini harus segera dituntaskan.

"Tentunya dengan mendengarkan keterangan para ahli, para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah dari hasil laboratorium kemudian inafis dan juga keterangan yang dibutuhkan lainnya," ucap Dedi.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan itu yakni Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana Arema FC, Suko Sutrisno yang merupakan Security Officer, Kompol Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Has Darmawan sebagai Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Meski sudah menyandang status tersangka, namun enam orang itu masih belum ditahan. Dedi mengatakan enam orang itu belum ditahan karena penyidik masih melakukan tahapan lanjutan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Berita Rekomendasi

Ia juga tak menampik adanya potensi penambahan tersangka dalam penyidikan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan ini. Menurut Dedi, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi yang berkaitan dengan insiden tersebut, dan saksi dari pihak ahli.

Baca juga: Kena Imbas Sorotan Negatif ke PSSI, FIFA Diminta Tak Lama-Lama di Indonesia, Kaesang Bilang Muak

"Karena ini semua masih berproses, sesuai dengan keterangan bapak Kapolri, bahwa tidak menutup kemungkinan, juga ada penambahan penambahan tersangka lainnya," ujar Dedi di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (20/10).

Di singgung mengenal sosok baru yang berpotensi menjadi tersangka ketujuh ataupun ke sekian, mantan Kapolres Kediri itu menegaskan tak ingin berandai-andai. Menurutnya penyidik tetap berfokus pada rangkaian penyidikan yang masih terus bergulir.

"Cuma dari tim penyidik, tidak berandai-andai, biar proses ini selesai dulu. Apabila proses penyidikan selesai dulu, dari pihak penyidik mengambil langkah langkah berikutnya. Tunggu dulu, karena semuanya berproses. Ini kan saksi ahli juga masih dimintai keterangan. Kemudian PSSI juga dimintai keterangan," pungkasnya. (tribunnetwork/hur/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas