Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan ASN di Pare Pare Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Rumah Pelaku Dilempari Batu Keluarga Korban

Barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pensiunan ASN di Pare Pare Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Rumah Pelaku Dilempari Batu Keluarga Korban
ist
ilustrasi pencabulan-Pria berinisial AI (64) yang merupakan pensiunan ASN Pemerintah Kota Parepare diancam hukuman 15 tahun penjara. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada tetangganya sendiri yang masih berumur 7 tahun sedang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). 

Saat ditahan, wajah pelaku babak belur dan lebam akibat massa main hakim sendiri.

"Terduga pelaku sekarang sudah kita amankan sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Polisi kemudian berjaga di sekitar rumah pelaku untuk mengantisipasi warga main hakim sendiri.

Kompol Burhanuddin menghimbau agar keluarga sabar dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Bagi keluarga marilah kita mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi usai rilis kasus pencabulan oleh pensiunan ASN di Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2023) siang. Pelaku akan dijerat pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi usai rilis kasus pencabulan oleh pensiunan ASN di Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2023) siang. Pelaku akan dijerat pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL)

Lurah Kampung Pisang Darlan mengatakan sebagian besar warga yang berkumpul merupakan keluarga korban.

Keluarga korban berkumpul untuk melampiaskan emosinya ke rumah pelaku.

BERITA TERKAIT

"Warga sebagian besar keluarga korban. Warga ini berkumpul ingin melampiaskan emosinya," katanya.

Ia pun mencoba menenangkan warga agar tidak bersikap main hakim sendiri.

"Kita coba menenangkan warga untuk antisipasi agar tidak main hakim sendiri," pungkasnya.(*)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pensiunan ASN Cabuli Anak SD di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas