“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap benar Undang-Undang 7 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” kata Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Pertarungan Anak Pejabat Vs Petahana Berebut Kursi DPRD DKI, Ini Hasil Perolehan Suara Sementara
Saat ini, Bawaslu tengah mengkaji banyaknya permasalahannya dalam Sirekap.
Meski begitu, pihaknya berharap permasalahan dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tidak terus berlanjut.
“Jadi bukan Sirekap, Sirekap alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan, sudah kita temukan ya, tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tuturnya.
Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C.
Di mana, hasil yang difoto oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.