News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus (kiri) dan Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) endatangi Bareskrim Polri di Jakarta, untuk membuat laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, Senin (4/3/2024). Namun, lagi-lagi laporan tersebut ditolak pihak Bareskrim Polri.

TPDI hendak melaporkan ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat sirekap.

Adapun Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.

"Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ucapnya Petrus.

Warga mencelupkan jarinya ke tinta usaj mengikuti pemungutan suara susulan (PSS) di TPS 06 Larangan Utara, Tangerang, Banten, Minggu (18/2/2024). Sebanyak 4 TPS di Kota Tangerang menjalani pemunugutan suara susulan dengan 1.130 daftar pemilih tetap dikarenakan wilayah tersebut terdampak banjir pada 14 Februari 2024 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut dalam pelaporan ini dia mengaku membawa bukti tapi tidak dirinci.

Namun, pada akhirnya laporan mereka ditolak oleh Bareskrim. Mereka cuma disarankan membuat dumas alias pengaduan masyarakat.

Baca juga: Sejumlah Orang Luka-luka Akibat Bentrok Dua Kelompok di Nduga Papua Pegunungan, Ini Kata Kapolres

Dia menjelaskan, alasan laporannya ditolak karena harus menjelaskan secara detail tentang sirekap itu sendiri.

Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal sirekap.

"Dan memang mereka sarankan kirim surat langsung ke Kabareskrim dengan mekanisme dumas. Kita enggak ngerti dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini