b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2 juta
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2,4 juta
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
2. Kartu Sembako/BPNT
BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.
Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Adapun BPNT/Kartu Sembako diwujudkan dalam bentuk sembako, misalnya beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran dan daging dengan nilai Rp200 ribu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Berita lain terkait Bantuan Sosial