Anggota Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa usai dilantik pihaknya akan melakukan evaluasi, kemudian melihat proses dan persiapan yang telah dilakukan Bawaslu periode sebelumnya.
"Kemudian kami akan menyerap seluruh proses-proses yang telah mereka lakukan dan kemudian kami bersama-sama akan melakukan rencana kedepan, bagaimana standar tata laksana pengawasan pemilu dilakukan dan diperbaiki," tuturnya.
Rahmat mengatakan pihaknya akan melakukan seluruh proses pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.
Oleh karenanya ia berharap agar peraturan Komisi Pemilihan Umum dapat segera disahkan.
"Kemudian kami setelah itu akan menyusun peraturan badan pengawas pemilihan umum dalam mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilakukan," katanya.
Rahmat mengatakan Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Ia meminta dukungan semua pihak agar Bawaslu dapat menjalankan tugas dengan baik.
"Tidak mungkin badan pengawas pemilihan umum ini berdiri sendiri mengawasi sendiri tanpa bantuan dan juga support dari masyarakat Republik Indonesia," pungkasnya.
Pelantikan ketujuh anggota KPU berdasarkan dengan Keppres nomor 33P/2022. Sementara itu pelantikan kelima anggota Bawaslu sesuai Keppres nomor 34P/2022.
"Demi Allah saya bersumpah, Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan dengan berlandaskan Pancasila dan UUD tahun 1945."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," sumpah para pejabat yang dilantik.(*)