IPW Soal Tragedi Laga Arema vs Persebaya: Copot Kapolres Malang, Ketua Umum PSSI Harusnya Malu dan Mengundurkan Diri
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Desakan tersebut muncul setelah ratusan orang meninggal dunia akibat kericuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10 2022).
“Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola,” ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Minggu, (2/10/2022).
Pasalnya, kata dia, kericuhan dalam tragedi itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
Bahkan, aparat kepolisian yang bertugas tidak sebanding dengan jumlah penonton lalu secara membabi buta menembakkan gas air mata.
“Sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,” katanya.
Akibatnya kata dia, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan.
Selain itu, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.
“Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” katanya.
Baca juga: Jokowi Minta Ada Evaluasi Menyeluruh, 3 Sosok Ini Didesak Dicopot dan Mundur dari Jabatannya
Karena itu, menurutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.
Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.
“Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu,” katanya.
Selain itu, lebih penting dari tewasnya 127 suporter tersebut, Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepakbola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa.
“Kemudian, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional,” katanya.
Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Didesak Mundur, Buntut Pemakaian Gas Air Mata di Kanjuruhan
Meski situasi chaos usai pertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya menjadi pemicu kerusuhan, pemakaian gas air mata oleh polisi tetap disoroti. Presiden K-Conk Mania, Jimhur Saros juga menuding polisi telah melanggar aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan beberapa Peraturan Kapolri.
Karena itu, pentolan suporter Madura itu dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang menanggalkan jabatannya atau mundur.
Menurut Jimhur, penggunaan gas air mata telah memicu kepanikan massal dan berakibat jatuhnya ratusan korban meninggal dunia dalam laga Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Dan K-Conk Mania merupakan pendukung klub sepak bola Liga 1 Indonesia yaitu Madura United yang berasal dari Bangkalan. “Pertama, saya mengawali dengan ungkapan bela sungkawa sedalam-dalamnya, mengecam tindakan kekerasan dan anarkhis yang dilakukan TNI-Polri di stadion. Jadi, copot Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur,” tegas Jimhur kepada SURYA, Minggu (2/10/2022).
Ia menerangkan, penggunaan gas air mata dilarang FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation. Pada Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Baca juga: Mahfud MD: Biar Negara yang Urus Seluruh Perawatan Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan
Selain itu, lanjutnya, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Kemudian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Jimhur juga mendesak Propam Polri dan POM TNI memeriksa dugaan kekerasan di Stadion Kanjuruhan serta meminta Kompolnas segera memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran kinerja anggota kepolisian.
Kerusuhan di Kanjuruhan itu kemudian menjadi tragedi memilukan karena mengakibatkan 125 korban meninggal (bukan 174 seperti pemberitaan sebelumnya).
“Pemerintah bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan hingga jatuhnya korban dan luka-luka. Jangan lupa, Ketum PSSI beserta jajaran pengurus harus mundur, karena mereka sudah gagal mengelola kompetisi dengan baik. Termasuk dirijen yang memimpin dengan lagu bernada rasis, jelas memprovokasi dan harus diusut tuntas,” pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)