Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan bahwa SYL sempat membayari cicilan apartemen Nayunda sebanyak dua kali.
Namun, SYL mengaku hanya membayarnya sebanyak satu kali.
"Termasuk yang bantuan untuk perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari saksi dua kali ya?" tanya jaksa.
"Sebenarnya cuma satu kali. Cuma dua kali penyampaiannya," kata SYL.
"Saya sebagai tokoh Sulawesi Selatan. Saya sebagai pengayom, orang tuanya semua orang Bugis, Makassar di sini."
"Itu pada saat Covid dia sudah mau diusir dari apartemennya. Saya niat baik saja. Empati saja. Oke kalau cuma segitu nanti saya coba. Tidak ada niat apa-apa sih," ujar SYL.
(Tribunnews.com/Rifqah/Pravitri Retno/Jayanti Tri/Ashri Fadilla)