Ade Safri menuturkan penetapan tersangka terhadap Firli berdasarkan fakta penyidikan, gelar perkara, dan cukupnya alat bukti.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri saat itu.
Adapun Firli diduga terlibat dalam pemerasaan hingga penerimaan gratifikasi terkait permasalahan hukum di kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Pasca penetapan tersangka, Firli pun mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK pada 21 Desember 2023 lalu.
Firli lalu digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Di sisi lain, hingga saat ini, persidangan terkait kasus yang menjerat Firli belum digelar.
Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU usai Lakukan Asusila
Terbaru, giliran Hasyim Asy'ari yang dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP pada Rabu.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan CAT saat berada di sebuah kamar hotel di Den Haag, Belanda.
Baca juga: Bukan ke Korban, Hasyim Asyari Sampaikan Permintaan Maaf ke Jurnalis usai Dipecat Sebagai Ketua KPU
Sebelum melakukan hubungan badan, Hasyim disebut turut menghubungi hingga merayu CAT.
Akibatnya CAT pun terpaksa melakukan hubungan beberapa kali dengan Hasyim.
"Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP.
Pasca-putusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadila/Ilham Rian Pratama)