"Dalam penjelasan ini, tidak ada yang ditutupi, semua terbuka, kami ingin menegaskan sikap TNI AL bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," tegas Pangkoarmada.
2 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dalam hal ini, AS dan pria berinisial I ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan AS dan I ini, dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa, Minggu (5/1/2025).
"Terkait kasus penembakan Polresta Tangerang telah menetapkan saudara AS (Ajat Sudrajat) dan I sebagai tersangka," kata Ipda Purbawa.
Dikatakan Purbawa, AS atau Ajat Sudrajat merupakan orang yang pertama kali menyewa mobil ke Ilyas.
Sementara I adalah orang yang menerima atau penadah mobil Honda Brio yang disewa AS.
Lebih lanjut, Purbawa mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku lain.
"Jadi keduanya (AS dan I) sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain," ucap Purbawa.
Mengenai anggota TNI yang diduga menembak Ilyas, Purbawa belum bisa menjelaskan secara rinci.
Ia hanya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL.
"Terkait kasus penembakan di KM 45, kami sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL, yang nantinya Puspom dan kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti bukti bila ada keterlibatan oknum dari TNI AL," ucapnya.
Baca juga: Rizky Anak Bos Rental Ingin Polisi Publikasikan Identitas Oknum Prajurit TNI AL yang Tembak Ayahnya
Sebelumnya, Ajat dan I diamankan di wilayah Pandeglang Banten pada Jumat (3/1/2024).
Menurut Ipda Purbawa, Ajat dan I telah merencanakan upaya penggelapan mobil rental yang disewa dari Ilyas.