Setelah itu, Kopda Muslimin sempat menemui selingkuhannya dan mengajaknya untuk melarikan diri.
Tetapi ajakan Kopda Muslimin itu ditolak selingkuhannya.
"Sudah diajak lari, namun W itu tidak mau," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Luthfi mengatakan, dari delapan saksi yang diamankan, salah satunya adalah W.
"Saksi berinisial W yang merupakan pacar Kopda Muslimin sudah bersaksi," kata dia.
Hingga saat ini keberadaan Kopda Muslimin masih belum diketahui.
Tim gabungan TNI Polri masih memburu keberdaannya.
Kapolda mengimbau agar Kopda Muslimin segera menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas.
Terkait kasus ini, selain mengamankan lima tersangka, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," kata Kapolda Jateng.
Kapolda mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Tribunjateng/ Rika Irawati/ Faryyanida Putwiliani/ rahdyan trijoko pamungkas)