News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkulai Lemas Tak Berdaya, Wanita di Kaltara Ini Malah Jadi Dilecehkan Kakak Ipar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan - Dalam kondisi sakit,  wanita PF (29), warga Nunukan Kalimantan Timur  malah menjadi korban pencabulan yang saudara iparnya sendiri, MS (54)

Pelaku kemudian masuk ke lantai dua yang menjadi kamar korban. Ia kemudian menawarkan diri untuk memijat korban.

Kolase foto Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah dan suaminya Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati yang kasusnya bergulir di PN Surabaya. (Surya.co.id/ dok pribadi)

"Kondisi korban ini sebelumnya direkomendasikan dokter supaya rawat inap saja, tapi korban memilih beristirahat di rumah mertuanya," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Siamnungkalit, Kamis (8/9/2022).

"Korban sedang menderita sakit, dia muntah kuning sehingga sekujur badannya lemas tidak berdaya," tambah dia.

Pelecehan terjadi pukul 06.30 Wita. Saat itu tak ada orang di lantai dua dan semua penghuni rumah berada di lantai satu.

Baca juga: 20 Santriwati di Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, 1 Santri Lapor Polisi

Pelaku awalnya memijat kepala korban.

Kemudian dia pindah ke pinggir tempat tidur dan melecehkan korban.

"Awalnya pijat kepala, begitu pindah duduk di pinggir tempat tidur, dia singkap daster korban lalu melakukan aksi tak senonoh dengan menyentuh semua bagian tubuh yang sensitif sampai alat vital korban," kata Lusgi.

Korban yang sakit dan dalam kondisi lemas tak mampu berteriak. Ia baru berani membuat laporan setelah sembuh dari sakit.

"Laporan tersebut baru kami terima saat korban sudah sembuh dari sakitnya. Rentang waktunya cukup lama karena mungkin ada pertimbangan atau bagaimana mengingat pelakunya adalah keluarga juga," jelas dia.

MS lalu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Di hadapan petugas, ia mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan, berupa daster korban dan pakaian dalam korban.

"Kita jerat dengan pasal 290 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Lusgi. (Budi Rahmat)


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Awalnya Mijit Kepala, Kebablasan Buka Daster, Pria Tak Tahu Malu Raba Tubuh Saudara Ipar yang Sakit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini