Hal senada juga diungkapkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora.
Kapolres mengimbau pelaku penembakan aparat keamanan saat bentrok di perbatasan Negeri Hila dan Wakal, Senin (27/2/2023) kemarin segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Saat kejadian pada pukul 16.15 WIT itu, seorang warga berinisial RB diketahui menembak ke arah aparat yang tengah menghalau konsentrasi massa menggunakan senjata api organik jenis SS1.
Beruntungnya, tidak ada aparat yang terluka saat penembakan itu.
"Kami juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat kedamaian di negeri Hitu dan Wakal," pintanya.
Kapolresta juga mengimbau para tokoh masyarakat agar dapat membantu menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga negeri ini agar tetap aman dan damai dan masyarakat di larang membawa Sajam sebagaimana di atur dalam Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Tembak Aparat
Sebelumnya aparat kepolisian membubarkan konsentrasi massa dari dua kelompok bertikai yaitu warga Negeri Hitu dan Wakal.
Baca juga: Soal Penangkapan 17 Pekerja Terkait Bentrok di PT GNI, Begini Tanggapan Wamenaker RI
Mereka nyaris terlibat bentrok di perbatasan kedua desa itu, Senin (27/2/2023) sekira pukul 16.15 WIT.
Konsentrasi massa diduga dipicu adanya suara sensor dari hutan petuanan Negeri Hitu.
Ditambah adanya aksi sejumlah warga Wakal yang diduga memanas-manasi sambil melambaikan ranting pohon cengkih.
"Karena adanya aksi melambaikan daun pohon cengkih dari Wakal, sehingga terjadi konsentrasi massa. Kedua massa merapat di depan Polsek Leihitu. Beruntung aparat cepat menghalau konsentrasi massa," kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo dalam keterangan tertulisnya Selasa, (28/2/2022).
Saat menghalau massa, aparat keamanan yang bertugas melihat tersangka kasus penganiyayaan RB alias Baret dari arah Wakal.
Baret tampak menembak aparat menggunakan senjata api organik jenis SS1.