"Pelaku melukai korban menggunakan parang. Korban mengalami luka di kepala, tangan, dan jari tengah kiri putus. Motifnya, pelaku cemburu karena korban sering dapat WA dari pria lain," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Suami Keji di Blitar Bacok Istri di Hadapan Anak, Hanya Ingin Lukai Wajahnya