News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Kebohongan Kombes Pol Irwan Anwar, Sebut Korban Anggota Gengster hingga Soal Jumlah Tembakan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Irwan Anwar - Mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar diduga berbohong saat memberikan keterangan penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang terbantahkan dalam proses rekonstruksi

Zainal telah menyampaikan permintaan itu kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, akan tetapi penyidik enggan menyanggupinya dengan alasan takut kasusnya melebar.

"Misal melebar sebenarnya tidak masalah yang penting tahu persis duduk perkara kasusnya," katanya.

Rekontruksi Aipda Robig perlu dilakukan lantaran untuk menjawab keraguan publik soal aktivitasnya sebelum penembakan.

Polisi menyebut, Aipda Robig ketika melakukan penembakan hendak pulang ke rumahnya di asrama polisi Polsek Gunungpati dari Mapolrestabes Semarang.

Apabila merujuk statemen tersebut, maka bertolak belakang dengan arah kendaraan Aipda Robig yang terekam CCTV.

"Jadi perlu rekontruksi itu supaya terungkap Robig dari mana kantor, rumah atau tempat lainnya," tutur Zainal.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mempersilahkan kepada kuasa hukum dari kedua belah pihak semisal ingin mengajukan rekontruksi bagi kasus pidana Aipda Robig. 

Terkait dalih penyidik yang takut kasusnya melebar bilamana dilakukan rekontruksi khusus Aipda Robig, Artanto menyebut tergantung penyidik menilai masukan dari kedua belah pihak.

"Nanti penyidik yang mempertimbangkan," ujarnya.

Dia pun membantah soal Aipda Robig terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan ketika melakukan penembakan.

Robig  diklaim telah melakukan tes darah untuk memastikan hal tersebut.

"Hasil tes laboratorium semua negatif obat dan minuman keras," bebernya.

Menurut Artanto, hasil tes tersebut yang mengeluarkan saksi ahli.

Saksi inilah yang nantinya juga memberikan kesaksian di persidangan.

Namun, ketika disinggung saksi ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) atau Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah, dia masih perlu memastikannya terlebih dahulu.

"Kami nanti periksa dahulu siapa yang tanda tangan surat keterangan medis tersebut," terangnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.
(Iwn)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terbongkarnya Kebohongan dan Cerita Palsu Kombes Pol Irwan Anwar Soal Penembakan Pelajar Semarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini