Hingga akhirnya Putra Siregar dan tim management bertemu Gilang Widya Pramana dengan Shandy Purnamasari.
"Sayangnya 'mediasi 1' belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya."
"Suami saya sampai memohon dan merayu saya sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan," tulis @septiasiregar17.
Mediasi pertama gagal dan lanjut ke mediasi kedua.
"Namun 'Mediasi ke 2' itu pun tidak berhasil," tulis @septiasiregar17.
Meski pihak PS Glow telah menghentikan produksi, menarik barang dan mengganti warna produk, dan bersedia menyerahkan PSTORE Glow ke MS Glow, pihak Putra Siregar merasa keberatan.
Lantaran, MS Glow meminta mengganti kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah yang fantantis.
"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan 'UANG DAMAI' yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," lanjutnya.
Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari
Tak berselang lama, pihak PS Store dan managemen ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, betapa beruntungnya lantaran merk dagang PS Glow justru dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI.
"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yg kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI."
"Sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunan merek _S GLOW dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," pungkas @septiasiregar17.
Baca berita terkait Putra Siregar, MS Glow dan PS Glow lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)