Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Penyelenggara Pemilu, Dapil di Pemilu 2024 Tak Berubah

kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui ihwal daerah pemilihan tidak berubah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Penyelenggara Pemilu, Dapil di Pemilu 2024 Tak Berubah
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat ditemui usai audiensi dengan PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui ihwal Daerah Pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.

Kesimpulan kesepakatan tertulis dalam draf poin ke-enam yang ditampilkan usai RDP berakhir, Rabu (11/1/2023) malam. 

"Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022," tertulis kesimpulan dalam draf.

"Menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan sedangkan unyuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," lanjut isi draf tersebut.

Usai rapat yang berlangsung sekira enam jam lebih ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari tak banyak bicara kepada awak media. 

Hasyim juga tak berbicara lebih lanjut ihwal alasannya menyetujui hal itu.

Berita Rekomendasi

Hasyim hanya menyiratkan kesimpulan tersebut belum final, sebab Komisi II dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu akan melakukan konsinyering khusus membahas dapil.

"Nanti kan masih rapat lagi," ucap Hasyim.

Padahal sebelumnya KPU RI tengah dalam proses menyelesaikan legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu anggota DPR dan Anggota DPD.

Nantinya, untuk mewujudkan pemilu yang partisipatif KPU akan membuka ruang dalam bentuk uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang dapil ini dengan melibatkan banyak elemen masyarakat.

Baca juga: DPR Minta KPU Jangan Tambah Kerjaan Baru dengan Menyusun Dapil: Pikirkan Anggaran

Penataan dapil ini sebagai bentuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. : 80/PUU-XX/2022

Dalam perumusan, KPU juga didampingi Tim Ahli. Adapun tiga sosok Tim Ahli tersebut, yakni: Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Ahsanul Minan.

Tim ahli penataan dapil KPU bertugas memberikan masuk strategis dan teoritis tentang penataan dapil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas