Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Terbitkan DPO, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Masih Bebas Berkeliaran

Update kasus pencabulan di Kebayoran Lama, Jaksel korban trauma hingga dirujuk ke P2TP2A, pelaku yang adalah sopir taksi belum tertangkap.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Belum Terbitkan DPO, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Masih Bebas Berkeliaran
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan. Update kasus pencabulan bocah 8 tahun di Kebayoran lama, korban alami trauma sementara pelaku yang adalah sopir taksi kabur, polisi belum juga terbitkan status DPO pada pelaku. 

N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Ia lalu disarankan untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Ibu Kos di Bogor Lolos dari Aksi Rudapaksa Anak Kosnya, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Warga 

Siang itu juga N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

"Telepon bu RT, bu RT datang, kami ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.

Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.

Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas