News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Viva Yoga Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Sejarah dalam Deklarasi Prabowo di Museum Proklamasi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mendeklarasikan dukungan untuk bakal calon Presiden 2024, Prabowo Subianto, Minggu (13/8/2023).

Ia menyampaikan acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada Prabowo itu bukanlah ajang kampanye. 

Itu bentuk tanggungjawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh Undang-undang.

"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," ungkapnya.

"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). 

Baca juga: Puan Yakin Jokowi Tak Ikut Campur soal Koalisi Prabowo: Presiden Bukan Ketua Umum Partai

Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. 

Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.

Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum. 

"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya. 

Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.

"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.

"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu, itu jelas ditulis dibawahnya," ia menambahkan. 

Untuk diketahui PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024. 

Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir. 

Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini