"Sampai dengan hari ini tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho oleh polisi," kata Fadil Imran.
Mantan Kapolda Metro Jaya megatakan, di institusi Polri terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik kepolisian sehingga jika ada anggota polri yang tidak mematuhi SOP dan aturan tersebut, terbuka kemungkinan diberikan sanksi.
"Ya kami terbuka dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai SOP dan bila ada anggota yang melanggar SOP, pasti akan ada sanksi, apakah kode etik, sanksi disiplin sampai dengan sanksi pidana," kata Fadil. (tribun network/mam/riz/frs/dod)