Penetapan tersangka terhadap Abdul Gafur ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022) malam.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Januari 2022 dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Dalam kasus ini, Abdul Gafur diduga sebagai penerima suap proyek jalan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka Lainnya Termasuk Bendum DPC Demokrat
"Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Diketahui, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/1/2022) malam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Penajam Paser Utara, tim penyidik tak hanya mengamankan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
Kata dia, ada setidaknya 10 orang yang diduga turut terlibat dalam kegiatan rasuah di wilayah pemerintahan calon Ibu Kota Negara baru tersebut.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu Bupati di wilayah Kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan," kata Firli dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Pansus Pastikan OTT Terhadap Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Persiapan Ibu Kota Negara Baru
Keseluruhan pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi itu, diamankan oleh kedeputian bidang penindakan KPK.
Kendati demikian, Firli belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait giat tangkap tangan tersebut. Sebab saat ini kata dia, tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada pihak terkait.
"Mohon maaf rekan-rekan, kami belum merespon karena kami masih bekerja. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata dia.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiiani/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Penajam Paser Utara.