Aksi ini dilakukan KM di berbagai tempat, seperti di kamar tidur pelaku, dalam ruangan kelas, dalam ruang UKS sekolah, dalam WC sekolah, dalam WC masjid, hingga saat perkemahan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudia Wardana mengatakan saat ini pelaku KM telah diamankan, dan proses hukum terus berjalan.
Sebelumnya, KM (32 tahun) diamankan Polres Bengkulu Utara karena melakukan sodomi dan pencabulan terhadap siswanya.
Baca juga: Kemenag: Pelaku Sodomi 15 Anak di Bandung Bukan Guru Pesantren
Korban merupakan siswa di sekolah pelaku bekerja.
"Pelaku ini merupakan karyawan honorer di sekolah tersebut," kata Andy saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Minggu (16/4/2023).
Kronologis penangkapan pelaku sendiri berawal saat ada laporan masyarakat pada Jumat (14/4/2023) lalu, bahwa ada tindak pidana pencabulan terhadap anak di desa Bukit Berlian, Ulok Kupai.
Dari laporan ini, petugas kemudian bergerak menangkap pelaku KM.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksinya dari tahun 2019 hingga Februari 2023 lalu.
Unit PPA Berikan Pendampingan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada 25 siswa korban sodomi dan cabul oknum guru honorer di Bengkulu Utara.
Pada Selasa (18/4/2023) pagi, tim PPA sendiri sudah berangkat ke Napal Putih, Bengkulu Utara.
Tim akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk pendampingan korban.
"Seperti apa hasilnya, nanti akan kita sampaikan," kata Ainul kepada TribunBengkulu.com.
Polisi menyebutkan jumlah korban pelaku KM (32 tahun) bisa saja bertambah.
Baca juga: Guru Ngaji Sodomi Santrinya, Modus Ajak Ibadah Subuh, Pelaku Ancam Pukul Korban jika Melapor