Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU - Universitas Bhayangkara Kerja Sama Bidang Kajian & Pengembangan terkait Persiapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membangun kerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dalam bidang kajian dan pengembangan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU - Universitas Bhayangkara Kerja Sama Bidang Kajian & Pengembangan terkait Persiapan Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membangun kerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Kerja sama ini bergerak dalam bidang kajian dan pengembangan terkait persiapan Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membangun kerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Kerja sama bergerak dalam bidang kajian dan pengembangan terkait persiapan Pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan kesempatan kerja sama ini juga dalam rangka bagian dari kampus Tri Dharmawangsa perguruan tinggi.

Hasyim juga menyebut dalam Tri Dharma perguruan tinggi salah satu isinya adalah ihwal pengabdian pada masyarakat.

Baca juga: KPU Pastikan Bersikap Netral & Menjalankan Fungsi Penyelenggara Pemilu Sesuai Perundang-undangan

"Dalam kesempatan ini nota kesepahaman KPU dengan Universitas Bhayangkara dalam rangka untuk bagian dari kampus tri dharma perguruan tinggi," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2022).

"KPU membangun jejaring penguatan penyambung informasi kepemiluan terhadap masyarakat dan juga kerja sama di bidang kajian-kajian maupun pengembangan kepemiluan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Hasyim mengajak juga kepada mahasiswa untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Anggota KPPS di setiap TPS itu tujuh orang dan syaratnya, satu, usianya usia pemilih. Yang kedua, domisilinya sesuai domisili KTP," ujar dia.

Adapun persyaratan anggota PPS dan PPK tertuang dalam BAB V Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut:

Pasal 35
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas